Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi
menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Kode Etik
Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Etika
Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi,
yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan
bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai
aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan
melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang
mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public.
Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu
:
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip –
Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku
ideal.
b.
Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman
tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a.
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
b.
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam
suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar
etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas.
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional.
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan
Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a.
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b.
Interpretasi
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Soal :
1. kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka termasuk dalam kategori norma
....
a. sosial
b. adat
c. hukum
d. agama
2. Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan profesi
akuntansi, kecuali ....
a. Profesionalisme
b. Kredibilitas
c. Kualitas kerja
d. Kepercayaan
3. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas ....
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
c. A dan B benar
d. A
dan B salah
4. Berikut
ini prinsip-prinsip perilaku profesional, kecuali ....
a. Tanggung
jawab, kepentingan publik, objektivitas
b. Kepentingan
publik, integritas, kecermatan dan keseksamaan
c. Tanggung jawab, subjektivitas,
integritas
d. Integritas,
kecermatan dan keseksamaan, lingkup dan sifat jasa
5. norma
atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Pengertian tersebut
merupakan pengertian dari ....
a. etika
b. norma
c. kode etik
d. kode
Tidak ada komentar:
Posting Komentar