Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang
dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh
kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam
kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses
auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara
profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang
harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang
auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu
seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang
dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh
seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang
sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara
objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu
entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma
kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi
tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman
terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan
bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang
diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan
jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu
bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang
sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
a.
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
b.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
c.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
d.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Contoh
Kasus Etika dalam Auditing
Salah
satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma
yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April.
Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan
yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut
diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan
tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu
bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma.
Penyelesaian
Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada
duakali pertemuan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar