Sabtu, 09 November 2013

Analisis Koperasi

Tugas kelompok softskill yang beranggotakan
Nama :
1.       Halasson Christian O S
2.      Muhammad Rifky
3.       Norita
Kelas : 2EB08

Kopdit
Kopdit adalah satu satunya koperasi di indonesia yang tidak pernah mengharapkan bantuan modal dari pemerintah. Modalnya dihimpun dari anggotanya sendiri secara swadaya. Dengan demikian pemerintah tidak bisa intervensi kedalam kopdit. Kopdit bemula dari pendidikan, berkembang dengan pendidikan dan dikontrol dengan pendidikan.

Koperasi Kredit CU. Melati
Jln . AR Hakim Gg. Turi I No. 29D. Depok 16422
Badan Hukum :116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
E-mail : kopdit.melati@yahoo.com , Website : www.cu-melati.com

Asal mula berdirinya CU
CREDIT UNION terbentuk di bulan Desember 1990 di kota Quebec Negara Kanada, oleh Alphonsus Desjardins. Lalu menyebar keseluruh dunia. Yaitu USA – EROPA – ASIA. Tahun 1910 terbentuklah WOCCU di kota Winsconsin, USA. Tahun 1970 Credit Union resmi berdiri di indonesia oleh Romo Karim Arbi SJ, dengan nama CUCO INDONESIA ( CU Central of Indonesia) di jakarta.  Tahun 1990 Credit Union di Depok berdiri dengan nama CU Melati .
Visi dan Misi Koperasi Kredit Melati (Credit Union) Melati : 

Visi 
Kopdit CU Melati yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan,  swadaya modal berdasarkan nilai-nilai jati diri Koperasi.

Misi 
  1. Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota.
  2. Meningkatkan bertambahnya anggota dengan pendidikan yang memadai.
  3. Memperkokoh struktur organisasi kopdit degan pelayanan di segala bidang.
Tujuan
·  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati
·  Tercapainya pangsa pasar Kopdit CU Melati
·  Terwujudnya pengembangan organisasi pemasaran
·  Terlaksanannya deversifikasi produk-produk Kopdit
·  Terus di pertahankannya produk-produk inti Kopdit
·  Terwujudnya peningkatan SHU bagi Kopdit
·  Tercapainya Rasio-rasio PEARLS
·  Terwujudnya tempat pelayanan anggota (TPA)
Motto Kopdit Melati
Teratur Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur

Sejarah Koperasi Kredit CU Melati di Depok
Lebih dari 8 tahun (tahun 2004 – 2011) memakai AD-ART yang dibuat oleh kantor Koperasi & UKM, meskipun kopdit  sudah lama di gunakan.
Namun sejak terdapat surat edaran Mentri Koperasi dan UKM No. 98/KEP/K.UKM.IX/2004 tertanggal 24 januari 2001, yang mengharuskan anggaran dasar koperasi perlu bernotaris maka selama bertahun-tahun kita berbenah diri untuk menggubanya dengan cara merevisi hal-hal yang perlu. 
Barulah, pada tanggal 23 febuari 2012 dengan akta notaris Zetsplayers Tarigan SH, Sp. N bernomor 15, berhasil memiliki anggaran dasar kopdit yang cukup lengkap. Degan pencantuman hal-hal yang mendasr di kopdit yaitu :
a.      Kopdit perlu memiliki jati diri yang mendunia
b.      Kopdit memiliki ikatan pemersatuan daerah dan nasional
c.       Kopdit di kelola secara modern, sejajar dengan usaha keuangan yang lain (Bank BPR, dll)
Program-program yang telah Kopdit CU Melati laksanakan sebagai berikut :
a.   Kopdit CU Melati ikut program DEPERMA  No. 650
b.   Membayar solidaritas tiap tahun
c.   Setiap bulan ikut program pendidikan
d.   Kopdit CU Melati ikut program SPD No. 085
e.   Pembukuan Kopdit CU Melati diaudit Puskopdit Bogor Banten
Paradigma baru yang dibangun Kopdit CU Melati yaitu : 
a.    Kopdit mengajak anggota untuk menambah anggota baru
b.   Melayani anggota secara harian
c.  Memiliki tempat pelayanan yang tetap dan memiliki manajer beserta staffnya
d.   Taat pada pola kebijakan dan uraian tugas yang jelas
e.    Patuh kepada lima wajib secara konsekuen
Rumusan Masalah 

1.      Aspek pemasaran meliputi analisa atas segment pasar, daerah pemasaran, kondisi persaingan dan  lain-lain di Kopdit CU Melati ?
Pembahasan
o       Koperasi Kredit Melati berusaha se-optimal mungkin menjalankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sekalipun masih terdapat beberapa yang perlu ditingkatkan antara lain seperti pencairan pinjaman melalui komite kredit, sehingga ada pembahasan yang lebih detil, terkait dengan prospek usaha dan resiko yang mungkin muncul dalam segment pasar itu sendiri.
o       Perlu peningkatan pengamanan pinjaman, bahwa setiap pinjaman yang diberikan di setiap pasar didukung dengan agunan yang nilainya sama atau lebih besar dari pinjaman yang diberikan kecuali pinjaman bagi anggota sampai dengan satu juta rupiah .
o       Perlu disusun pola kebijakan tertulis mengenai pengendalian likuiditas, sehingga setiap kekurangan maupun kelebihan alat- alat likuid dapat segera diatasi, karena kecukupan likuiditas-nya merupakan ‘’jantung’’-nya credit union.

Daerah pemasaran dibahas oleh Muhammad Rifky

Kondisi persaingan dibahas oleh Norita



Tidak ada komentar:

Posting Komentar