Selasa, 15 Oktober 2013

Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang



Sejarah koperasi
Koperasi yang pertama kali muncul didunia terdapat di Inggris pada tahun 1844, yang bertujuan untuk mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
Di dalam sejarah perkembangan perkoperasian di Indonesia mengalami pasang surut, dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.


Pertumbuhan koperasi terutama sejarah perkembangan perkoperasian di idonesia , disebabkan oleh tidak dapatnya dipecahkan masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis.


Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.


Beberapa hal yang diduga menyebabkan koperasi Indonesia lambat berkembang, yaitu:
1.      pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat yang kurang;
2.      pengupayaan mempertinggi kualitas kehidupan manusia;
3.      pemerkokohan perekonomian rakyat;
4.      pengembangan perekonomian nasional;
5.      serta pengembangan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa juga dirasa belum terlalu maksimal.

Berikut adalah beberapa aspek yang dapat lebih ditingkatkan agar koperasi di Indonesia bisa berkembang lebih pesat lagi :
a.      koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelaku-pelaku
ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas,
efisiensi serta efektifitas;
b.      koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan
yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara
serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan
semacam perwakilan;
c.       segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi
yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma
sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan
kegiatannya;
d.      sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu
sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism.


Referensi  :
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Koperasi&action=edit&section=10
http://www.ekon.go.id/berita/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar