Pengertian Etika Pemerintahan
Etika
berasal dari bahasa yunani ETHOS yang berarti kebiasaan atau watak. Konsep
etika berarti ilmu pengetahuan tentang akhlak atau moral. Etika adalah ilmu
tentangtingkah laku manusia, prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang betul.
Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan
seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan sosial, ideologi, agama, Negara, dan
lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan nilai-nilai hidup dan norma-norma
serta hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Etika suatu refleksi kritis
atau studi mengenai perilaku manusia yang mendasari perilaku faktual, filsafat
mengenai moralitas dan merupakan ilmu pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis.
Istilah etika dan etik memiliki perbedaan pengertian yang relative dan sangat
samar. Etika adalah ilmu akhlak yang mebahas pola-pola aturan tentang
nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan tersebut perlu, harus bahkan wajib
dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi aturan tersebut dan mengetahui
masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya berpegang pada aturan tersebut.
Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu disebut tindakan etik dan sifat
pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis. Tata aturan dalam etika disebut
norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya perbuatan sesuai dengan ukuran
dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban masyarakat yang menganut dan
mematuhi norma atau kaidah tersebut.
B. Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik
dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika
berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan
) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat,
pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika
pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional
yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode
etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
C. Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan
kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles,
427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan
Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan
Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan
abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
4. Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori
Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan
yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip
liberty, eguality dan personality.
5. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai
kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan
negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi
absolut.
6. Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara
bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan,
negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat
D.
Sumber Etika Pemerintahan
Dari berbagai penjelasan tentang etika
pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada hakekatnya sumber etika
pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan perundangan, nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal dari kehidupan kemasyarakatan
serta berasal dari adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu. Ada yang
berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan
pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia
merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu,
jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari:
- Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Nilai-nilai keagamaan
E. Tujuan dari E-Government itu sendiri antara lain:
- Memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public dan untuk berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
- Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda terhadap kebutuhan warga.
- Meningkatkan Efisiensi, efektivitas dan accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika e-government dapat diimpementasikan dengan sempurna, tentunya
akan memberikan berbagai manfaat dan perubahan, seperti :
Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat
disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya
kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik
datang ke kantor pemerintahan.
Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat
umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara
berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga
dan kekesalan dari kesemua pihak.
Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan
adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan
pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya
tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online
dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi
pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi
Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab,
koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya
harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke
Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, misalnya. Terjadinya pergeseran dari paradigma birokrasi ke paradigma
e-government.
SOAL :
1. Ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang betul adalah pengertian dari ....
- Etika Profesi
- Etika Government
- Etika
- Etika Pemerintahan
2. Sumber Nilai Etika Pemerintahan adalah sebagai
berikut ....
- Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Nilai-nilai Keagamaan
- Semua Jawaban Benar
3. Yang termasuk dalam Etika Pfofesional adalah,
Kecuali ....
- Kode Etik Kesusilaan
- Kode Etik Pers
- Kode Etik Pendidikan
- Kode Etik Profesi akuntansi
4. Manfaat dari e-government yang dapat
diimpementasikan dengan sempurna yaitu ....
- Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat
- Penurunan hubungan antar pemerintah
- Pelaksanaan pemerintah yang tidak efisien
- Pemberdayaan masyarakat sulit diperoleh
5. Tujuan dari E-Government adalah Sebagai
Berikut ....
- Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public
- Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda terhadap kebutuhan warga.
- Meningkatkan Efisiensi, efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Semua Jawaban Benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar