Apakah yang dimaksud koperasi sebagai soko guru
perekonomian indonesia?
Dengan adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di
Indonesia,karena pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita untuk kita".
Bung Hatta Bapak Koperasi
Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang
tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah
koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara
anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang
bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup.
Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah
kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru
ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi
pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang
digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu,
tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah
yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada
UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh
individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.
Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu,
diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang
sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis
gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin
itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk
ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan
salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum
dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di
daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung
koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan
pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain
versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu,
dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum
kasus pertikaian itu selesai.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap
urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang
telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai.
Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri
sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka
pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu
ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar