Sabtu, 21 Desember 2013

Korupsi dan Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah ?

Korupsi menurut KBBI merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Korupsi bahasa latinnya “currumpere” yang berarti suap) menurut World Bank (1997), adalah menggunakan keewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu, mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi merupakan bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi sudah menjadi tradisi sejak ratusan tahun silam. Wakil Admiral Inggris Raya, Sir Samuel Pepys (1663-1703) telah menulis suap dalam buku hariannya.
                Tindakan suap-menyuap pernah jaya sekitar tahun 1970-an antara sebuah negara di eropa dengan bekas jajahannya melalui pengesahan pemberian upeti yang resmi disebut sebagai komisi. Gunanya untuk mendongkrak daya saing (ekspor) perusahaan dalam negeri terhadap dunia luar. Tindakan itu lalu dicontoh oleh negara-negara tetangganya. Uang pelicin yang dibayarkan pada penguasa kelas besar dan menengah Negara lain bekas jajahan itu dapat secara resmi dimasukkan dalam laporan pajak tahunan, sebagai pengeluaran perusahaan.
Mengapa koruptor tidak merasa bersalah ?
                Salah satu jawaban atas perrtanyaan ini adalah karena banyak orang yang melakukannya, berarti sesuatu yang biasa dan kebiasaan itu lantas menciptakan hak. Jika satu dituntut, semua harus bertanggung jawab, bukankah sama dengan tidak ada yang betanggung jawab ? persis seperti penjarahan atau pembunuhan yang dilakukan banyak orang. Dengan melakukan beramai-ramai seolah tindakan itu sah karena semua ikut, untuk kepentingan umum? Alasan banyak orang melakukan dijadikan alibi tanggung jawab pribadi dan banalisasi (menjadikan biasa) kejahatan. Kebiasaan jahat telah membungkam nurani.
                Para koruptor melupakan idiom-idiom mulia bahwa sepandai-pandai tupai melompat , suatu saat akan jatuh juga, bahwa harta hasil maling tidak akan mendatangkan ketenteraman dan tidak akan berakhir dengan berbuah kebaikan.
                Korupsi merupakan wujud tingkah laku tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, uang dsb. Konon untuk memperoleh jabatan itu ada biayanya, yang dianggap sebagai kewajiban oleh pelakunya. Karena itu , setelah menjadi pejabat ia merasa punya hak untuk korupsi.
                Tidaklah mungkin memberantas korupsi 100 % sampai ke akar-akarnya, sama dengan pelacuran yang tidak mungkin dapat dihabisi total. Tak ada koruptor yang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Kita hanya mampu mengeliminasi tingkat korupsi sampai yang sekecil-kecilnya, sesuai upaya kita dalam bertindak dan mengantisipasinya.
                Karena itu perlu dan harus ditambahkan serta diterapkan fungsi manajemen , yaitu sanksi berat pada pelaku korupsi. Sanksi ini tidak cukup dengan misalnya, mutasi(yang ibaratnya sama dengan memindahkan virus ketempat lain), melainkan pemecatan secara tidak hormat.

Rabu, 04 Desember 2013

Tata cara mendirikan Koperasi

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi

1.    Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.

2.    Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

1.    Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

2.    Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

3.    Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1.    Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
o    2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
o    Berita Acara Rapat Pembentukan.
o    Surat bukti penyetoran modal.
o    Rencana awal kegiatan usaha.

2.    Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

o    Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
o    Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
o    Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

3.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4.    Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

5.    Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

6.    Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7.    Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
•    daftar nama pendiri;
•    nama dan tempat kedudukan;
•    maksud dan tujuan serta bidang usaha;
•    ketentuan mengenai keanggotaan;
•    ketentuan mengenai Rapat Anggota;
•    ketentuan mengenai pengelolaan;
•    ketentuan mengenai permodalan;
•    ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
•    ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
•    ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Penutup

Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.

Senin, 02 Desember 2013

Mampukah Koperasi di Indonesia bersaing di era Globalisasi



Seharusnya koperasi bisa memandang Globalisasi sebagai realitas kehidupan, dengan kandungan ancaman dan kesempatan daripada bergabung pada gerakan yang menolak Globalisasi (saya pernah mendengar ada pergerakan seperti itu ). Penolakan memang menarik, tetapi tidak akan menguntungkan anggota dan komunitasnya. Mengetahui bagaimana menanggapi Globalisasi secara efektif tanpa harus kehilangan identitasnya, merupakan strategi yang cukup baik. Pemikiran pertama, kita harus menyadari bahwa ada yang berpendapat bahwa koperasi tidak layak untuk ekonomi yang baru ini. Mereka bilang begitu karena koperasi tidak murni dimotivasi oleh keuntungan, karena mereka tidak berdasarkan pada saham sebagai pengambil keputusan, dan koperasi lebih berdasarkan kondisi local daripada global. Koperasi tidak sesuai dengan paradigma kekinian yang individualistik, kompetitif, liberalistik dan terglobalisasi.

Didunia ini ada sejumlah besar koperasi, namun koperasi yang berani dan mampu bersaing di pasar bebas, bisa dihitung dengan jari. Dalam banyak kasus, sebagian koperasi-koperasi saat ini tengah berjuang untuk menghadapi delapan masalah serius yang harus diselesaikan oleh koperasi itu sendiri.

Yang pertama bahwa koperasi jarang melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan yang penuh persaingan.
Yang kedua, bahwa koperasi dalam hal IT sangat lamban, sementara IT bergerak sangat cepat.

Permasalahan yang ketiga adalah hanya sedikit koperasi primer yang bergerak ditaraf nasional.
Yang keempat bahwa koperasi adalah pemasok terendah dalam kancah industri.

Permasalahan yang kelima sungguh memprihatinkan, koperasi-koperasi tidak memiliki semangat atau budaya kewirausahaan yang kuat, yang menjurus pada kehilangan kesempatan dan kurangnya inovasi.

Yang keenam, koperasi kurang memiliki komitmen atau kesadaran akan perlunya mengembangkan manajemen eksekutif koperasi dan pada umumnya tidak mengenal manajemen peranan kepemimpinan yang menentukan dalam mempertahankan tujuan dari nilai-nilai koperasi.

Masalah yang ketujuh, belum ada upaya nyata dari gerakan untuk menyatukan/memasukkan manajemen koperasi dalam pernyataan identitas jati diri koperasi.

Masalah yang terakhir adalah program penyesuaian struktural pada perekonomian yang sedang berkembang di wilayah selatan, mempunyai dampak negative dan positif bagi koperasi.