Sabtu, 21 Desember 2013

Korupsi dan Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah ?

Korupsi menurut KBBI merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Korupsi bahasa latinnya “currumpere” yang berarti suap) menurut World Bank (1997), adalah menggunakan keewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu, mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi merupakan bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi sudah menjadi tradisi sejak ratusan tahun silam. Wakil Admiral Inggris Raya, Sir Samuel Pepys (1663-1703) telah menulis suap dalam buku hariannya.
                Tindakan suap-menyuap pernah jaya sekitar tahun 1970-an antara sebuah negara di eropa dengan bekas jajahannya melalui pengesahan pemberian upeti yang resmi disebut sebagai komisi. Gunanya untuk mendongkrak daya saing (ekspor) perusahaan dalam negeri terhadap dunia luar. Tindakan itu lalu dicontoh oleh negara-negara tetangganya. Uang pelicin yang dibayarkan pada penguasa kelas besar dan menengah Negara lain bekas jajahan itu dapat secara resmi dimasukkan dalam laporan pajak tahunan, sebagai pengeluaran perusahaan.
Mengapa koruptor tidak merasa bersalah ?
                Salah satu jawaban atas perrtanyaan ini adalah karena banyak orang yang melakukannya, berarti sesuatu yang biasa dan kebiasaan itu lantas menciptakan hak. Jika satu dituntut, semua harus bertanggung jawab, bukankah sama dengan tidak ada yang betanggung jawab ? persis seperti penjarahan atau pembunuhan yang dilakukan banyak orang. Dengan melakukan beramai-ramai seolah tindakan itu sah karena semua ikut, untuk kepentingan umum? Alasan banyak orang melakukan dijadikan alibi tanggung jawab pribadi dan banalisasi (menjadikan biasa) kejahatan. Kebiasaan jahat telah membungkam nurani.
                Para koruptor melupakan idiom-idiom mulia bahwa sepandai-pandai tupai melompat , suatu saat akan jatuh juga, bahwa harta hasil maling tidak akan mendatangkan ketenteraman dan tidak akan berakhir dengan berbuah kebaikan.
                Korupsi merupakan wujud tingkah laku tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, uang dsb. Konon untuk memperoleh jabatan itu ada biayanya, yang dianggap sebagai kewajiban oleh pelakunya. Karena itu , setelah menjadi pejabat ia merasa punya hak untuk korupsi.
                Tidaklah mungkin memberantas korupsi 100 % sampai ke akar-akarnya, sama dengan pelacuran yang tidak mungkin dapat dihabisi total. Tak ada koruptor yang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Kita hanya mampu mengeliminasi tingkat korupsi sampai yang sekecil-kecilnya, sesuai upaya kita dalam bertindak dan mengantisipasinya.
                Karena itu perlu dan harus ditambahkan serta diterapkan fungsi manajemen , yaitu sanksi berat pada pelaku korupsi. Sanksi ini tidak cukup dengan misalnya, mutasi(yang ibaratnya sama dengan memindahkan virus ketempat lain), melainkan pemecatan secara tidak hormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar