JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji aturan kewajiban permodalan untuk
konglomerasi lembaga keuangan (LK). OJK akan mengeluarkan aturan minimum modal
untuk konglomerasi keuangan pada kuartal III-2015.
“Sedangkan aturan minimum modal konglomerasi keuangan akan berlaku mulai awal tahun 2016,” kata Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, Rabu (10/6).
“Sedangkan aturan minimum modal konglomerasi keuangan akan berlaku mulai awal tahun 2016,” kata Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, Rabu (10/6).
OJK akan
menentukan besaran modal secara berbeda-beda untuk setiap konglomerasi lantaran
setiap lembaga keuangan memiliki risiko dan aspek masing-masing. Aturan
modal konglomerasi ini memakai skema building
block. Gambarannya, OJK akan menentukan modal dengan melihat risiko
secara individual dari masing-masing anggota konglomerasi. “Formulanya sedang
dihitung dan akan dimatangkan pada kuartal III,” ujar Nelson.
OJK mencatat
ada 50 lembaga keuangan yang akan menjadi konglomerasi meskipun yang teridentifikasi
paling ada 16 kelompok lembaga keuangan. Porsi aset 16 konglomerasi keuangan
itu mencapai 60% total aset industri jasa keuangan yang mencapai Rp 7.403
triliun per April 2015.
sumber: kontan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar