Selasa, 13 Januari 2015

Dasar-Dasar Perpajakan

Definisi
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi pajak menurut S. I. Djajaningrat :
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut perintah yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan.

Definisi pajak menurut Dr. N. J. Feldmann :
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum.

Ciri-ciri pajak
Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

Pungutan lain selain pajak
Ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain :
Bea meterai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau benda lain.
Bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Dan sebaliknya.

Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan atas untuk masing-msing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, miras, dll.
Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan atas sehubungan dengan suatu jasa tau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung kepada pembayar.
Contoh: parker, pasar, jalan tol,dll.

Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan atas sehubungan dengan suatu jasa tau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung kepada kelompok atau golongan pembayar.
Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar