Eddy Pratomo
Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian
Internasional
Gedung Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6
Jakarta
Piagam
Asean Sebagai Sebuah Perjanjian Internasional
A.
Anatomi Piagam Asean
Piagam ASEAN terdiri dari 14 bagian besar termasuk pembukaan yang
memuat dasar-dasar pembentukan Piagam ASEAN. Bagian dari Piagam ASEAN yang
menjadi pusat dari seluruh bagian lainnya adalah bagian pertama, yaitu tujuan
dan prinsip. Bagian ini memuat 15 tujuan Piagam ASEAN dan 14 prinsip ASEAN yang
harus dihormati oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Bagian yang relatif baru dan merupakan refleksi dari
perkembangan jaman adalah antara lain Bab VII Pengambilan Keputusan, Bab VIII Penyelesaian
Sengketa dan Bab IV Organ khususnya Pasal 14 tentang kewajiban untuk membentuk
sebuah badan hak asasi manusia di HAM. Bab VIII tentang mekanisme penyelesaian
sengketa merupakan salah satu dari penyempurnaan penyelesaian sengketa di
ASEAN. Selain memberikan pengakuan terhadap mekanisme yang telah ada dan
berlaku atau existing mechanisms BAB VIII juga memandatkan agar ASEAN membentuk “appropriate
dispute settlement mechanism[s]”.
Bab IV, utamanya Pasal 14 Piagam ASEAN secara jelas
mewajibkan ASEAN untuk membentuk sebuah badan HAM ASEAN. Ketentuan dari badan
HAM ASEAN saat ini masih dinegosiasikan oleh High Level Panel on
an ASEAN human rights body atau HLP yang terdiri dari pejabat senior perwakilan setiap negara
anggota ASEAN.
B.
Hak Dan Kewajiban Negara Pihak Piagam Asean
Secara umum, hak dan kewajiban negara ASEAN tidak diatur
secara khusus mengingat karakter piagam dari Piagam ASEAN yang bersifat umum.
Sebagai contoh, dalam hal kewajiban kontribusi tahunan kepada ASEAN, setiap
negara anggota mempunyai jumlah yang sama yaitu sekitar USD 900.000 per
tahunnya. Dalam hal hak, sebagai contoh, negara anggota ASEAN mempunyai satu
hak suara dalam hal pengambilan keputusan.
C.
Perbandingan Piagam Asean Dengan Piagam Pembentukan Organisasi Kawasan Lainnya
Jika membandingkan Piagam ASEAN dengan piagam pembentukan organisasi
kawasan lainnya yang mempunyai karakter non-supra nasional yaitu, Organisation
of African Union 1963 (OAU),
Organisation of American States 1948 (OAS) dan Organisation
of Islamic Conference 1974 (OIC), dilihat dari isu yang diatur maka dapat dikatakan bahwa
Piagam ASEAN relative lebih komprehensif. Sebagai contoh, dari ketiga
organisasi kawasan lainnya tersebut di atas yaitu OAU, OAS dan OIC, hanya
Piagam ASEAN yang mengatur secara rinci ketentuan mengenai mekanisme
penyelesaian sengketa, walaupun dalam hal jumlah negara anggota adalah yang
paling sedikit.
Piagam
Asean Sebagai Law
Making Treaty di Asean
Keberlakuan Piagam ASEAN berimplikasi pada perkembangan hukum
internasional baik di kawasan ASEAN maupun di Indonesia. Melihat dari isi yang
diperjanjikan, Piagam ASEAN bukan saja sebuah perjanjian internasional biasa,
melainkan perjanjian internasional yang mempunyai karakter khusus untuk
dijadikan dasar bagi perjanjian internasional atau instrumen lainnya.
Piagam ASEAN dikatakan mempunyai karakter law-making
(traitslois) di kawasan ASEAN karena antara lain
(i) memberikan aturan-aturan umum (ii) dibentuk secara multilateral, dalam
konteks ASEAN adalah regional dan (iii) tidak membatalkan kewajiban perjanjian
lainnya. Dalam kategori (i), sebagai contoh Piagam ASEAN memberikan
prinsip-prinsip dasar bagi negara-negara anggota ASEAN dalam berinteraksi di
ASEAN.
Dalam kategori (ii), Piagam ASEAN adalah sebuah hasil
negosiasi regional yang menyelaraskan seluruh kepentingan negara-negara anggota
ASEAN dalam sebuah kesepakatan yang mengikat secara hukum. Sedangkan dalam kategori
(iii), Piagam ASEAN tidak membatalkan perjanjian lainnya, bahkan mengakui dan
menyatakan bahwa kesepakatan terdahulu sebelum pembentukan Piagam ASEAN tetap
berlaku selama tidak bertentangan.
Nama kelompok :
1. Halasson Christian O S (28212139)
2. Junian Rahmat (24212004)
3. Norita (25212372)