Selasa, 06 Mei 2014

2. Prospek Dan Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional



Eddy Pratomo
Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian Internasional
Gedung Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6 Jakarta


Piagam Asean Sebagai Sebuah Perjanjian Internasional
A. Anatomi Piagam Asean
Piagam ASEAN terdiri dari 14 bagian besar termasuk pembukaan yang memuat dasar-dasar pembentukan Piagam ASEAN. Bagian dari Piagam ASEAN yang menjadi pusat dari seluruh bagian lainnya adalah bagian pertama, yaitu tujuan dan prinsip. Bagian ini memuat 15 tujuan Piagam ASEAN dan 14 prinsip ASEAN yang harus dihormati oleh seluruh negara anggota ASEAN. 
Bagian yang relatif baru dan merupakan refleksi dari perkembangan jaman adalah antara lain Bab VII Pengambilan Keputusan, Bab VIII Penyelesaian Sengketa dan Bab IV Organ khususnya Pasal 14 tentang kewajiban untuk membentuk sebuah badan hak asasi manusia di HAM. Bab VIII tentang mekanisme penyelesaian sengketa merupakan salah satu dari penyempurnaan penyelesaian sengketa di ASEAN. Selain memberikan pengakuan terhadap mekanisme yang telah ada dan berlaku atau existing mechanisms BAB VIII juga memandatkan agar ASEAN membentuk “appropriate dispute settlement mechanism[s]”.
Bab IV, utamanya Pasal 14 Piagam ASEAN secara jelas mewajibkan ASEAN untuk membentuk sebuah badan HAM ASEAN. Ketentuan dari badan HAM ASEAN saat ini masih dinegosiasikan oleh High Level Panel on an ASEAN human rights body atau HLP yang terdiri dari pejabat senior perwakilan setiap negara anggota ASEAN.
B. Hak Dan Kewajiban Negara Pihak Piagam Asean


Secara umum, hak dan kewajiban negara ASEAN tidak diatur secara khusus mengingat karakter piagam dari Piagam ASEAN yang bersifat umum. Sebagai contoh, dalam hal kewajiban kontribusi tahunan kepada ASEAN, setiap negara anggota mempunyai jumlah yang sama yaitu sekitar USD 900.000 per tahunnya. Dalam hal hak, sebagai contoh, negara anggota ASEAN mempunyai satu hak suara dalam hal pengambilan keputusan.

C. Perbandingan Piagam Asean Dengan Piagam Pembentukan Organisasi Kawasan Lainnya
Jika membandingkan Piagam ASEAN dengan piagam pembentukan organisasi kawasan lainnya yang mempunyai karakter non-supra nasional yaitu, Organisation of African Union 1963 (OAU), Organisation of American States 1948 (OAS) dan Organisation of Islamic Conference 1974 (OIC), dilihat dari isu yang diatur maka dapat dikatakan bahwa Piagam ASEAN relative lebih komprehensif. Sebagai contoh, dari ketiga organisasi kawasan lainnya tersebut di atas yaitu OAU, OAS dan OIC, hanya Piagam ASEAN yang mengatur secara rinci ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, walaupun dalam hal jumlah negara anggota adalah yang paling sedikit.

Piagam Asean Sebagai Law Making Treaty di Asean
Keberlakuan Piagam ASEAN berimplikasi pada perkembangan hukum internasional baik di kawasan ASEAN maupun di Indonesia. Melihat dari isi yang diperjanjikan, Piagam ASEAN bukan saja sebuah perjanjian internasional biasa, melainkan perjanjian internasional yang mempunyai karakter khusus untuk dijadikan dasar bagi perjanjian internasional atau instrumen lainnya. 
Piagam ASEAN dikatakan mempunyai karakter law-making (traitslois) di kawasan ASEAN karena antara lain (i) memberikan aturan-aturan umum (ii) dibentuk secara multilateral, dalam konteks ASEAN adalah regional dan (iii) tidak membatalkan kewajiban perjanjian lainnya. Dalam kategori (i), sebagai contoh Piagam ASEAN memberikan prinsip-prinsip dasar bagi negara-negara anggota ASEAN dalam berinteraksi di ASEAN.
Dalam kategori (ii), Piagam ASEAN adalah sebuah hasil negosiasi regional yang menyelaraskan seluruh kepentingan negara-negara anggota ASEAN dalam sebuah kesepakatan yang mengikat secara hukum. Sedangkan dalam kategori (iii), Piagam ASEAN tidak membatalkan perjanjian lainnya, bahkan mengakui dan menyatakan bahwa kesepakatan terdahulu sebelum pembentukan Piagam ASEAN tetap berlaku selama tidak bertentangan.


Nama kelompok :

1. Halasson Christian O S   (28212139)
2. Junian Rahmat                (24212004)
3. Norita                            (25212372)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar