Eddy Pratomo
Direktorat Jenderal
Hukum Dan Perjanjian Internasional
Gedung
Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6 Jakarta
Abstrak
Setelah pembentukan Asian Charter, agenda
yang Asean akan bahas adalah
bahwa pelaksanaannya sangat
membutuhkan kemauan politik yang kuat dan kerangka pendukung yang memadai. Untuk Indonesia, prospek
dan tantangan bagi pelaksanaan piagam ini
sebagian besar dalam bentuk reformasi
hukum yang berkaitan dengan hukum organisasi internasional. Dari perspektif internasional, posisi Indonesia sebagai
tuan rumah dari kantor pusat
Asia secara signifikan dapat
mempengaruhi perkembangan hukum internasional, terutama pada hukum organisasi
internasional.
Pendahuluan
Sejak didirikan tahun
1967 yang lalu eksistensi ASEAN sebagai organisasi internasional ditingkat
internal (regional) maupun eksternal (internasional) belumlah memuaskan.
Personalitas Internasional serta tingkat integritasnya sangat rendah dibandingkan
organisasi-organisasi regional yang lain terlebih European Union. ASEAN
memiliki The High Council
untuk menyelesaikan
sengketa international antar anggotanya. Namun belum pernah sekalipun lembaga
ini digunakan. Penerapan prinsip non intervensi yang sangat kaku juga ketiadaan
pengadilan HAM regional sebagaimana dimiliki organisasi regional lainnya
merupakan sebagian factor penyebabnya. Masalah liberalisasi perdagangan tingkat
regionalpun juga banyak memiliki permasalahan. Menghadapi semua permasalahan di
atas kesepuluh negara anggota mengupayakan penguatan ASEAN dengan menyusun
ASEAN CHARTER.
Sebagian pihak
menyatakan bahwa ASEAN akan lebih diperhitungkan pasca Piagam. Namun demikian sebagian
pihak yang lain menyatakan kepesimisannya bahwa tidak banyak perubahan yang
dibawa oleh Piagam. ASEAN akan tetap seperti sebelumnya, tidak memiliki
wewenangan untuk menindak negara anggota yang melakukan pelanggaran hukum
internasioal. Akhir tahun ini kesepuluh negara anggota telah meratifikasinya
sebagai syarat dapat diberlakukannya Piagam tersebut.
Sejarah Piagam Asean
Piagam ASEAN sebagai perjanjian
internasional1 lahir
dari rangkaian proses panjang negosiasi. Rangkaian proses panjang negosiasi
dapat dilihat, antara lain, dari pembentukan Deklarasi Kuala Lumpur tentang
Pembentukan Piagam ASEAN
pada tanggal 12 Desember 2005, Eminent Persons Group on the ASEAN Charter
atau EPG3 dan High
Level Task Force on the Drafting of ASEAN Charter atau HLTF. Proses panjang negoisasi
juga membuahkan Travaux Preparatoirs atau dokumen-dokumen persiapan dari
Piagam ASEAN mencakup dan tidak terbatas pada Catatan Kesimpulan atau Summary
Records dari EPG, HLTF, Kesepakatan
II Bali, Deklarasi Kuala Lumpur tentang Pembentukan Piagam ASEAN dan Deklarasi
Cebu tentang Cetak Biru Piagam ASEAN.
Setelah proses negosiasi di tingkat
regional dapat dilewati yang menghasilkan penandatangananPiagam ASEAN, proses
berikutnya adalah ratifikasi dari setiap negara anggota ASEAN. Proses internal ratifikasi
pun bukanlah hal yang mudah. Tercatat setidaknya ada tiga negara anggota ASEAN
yang menyerahkan instrumen ratifikasi pada waktu yang relatif dekat dengan
batas waktu rencana awal tanggal keberlakuan Piagam ASEAN yaitu pada Pertemuan
Ke-14 Kepala Negara ASEAN, 14 Desember 2008 di Thailand. Di Indonesia, proses
ratifikasi melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi I DPR) mempunyai arti
tersendiri. Peran pro-aktif dan kritis dari anggota Komisi I DPR dalam membedah
Piagam ASEAN sedikit banyak memberikan masukan bagi pihak Pemerintah untuk lebih
jauh mempersiapkan tindak lanjut dari Piagam ASEAN.
Keberadaan Piagam ASEAN memberikan kerangka hukum dan
institusional bagi ASEAN untuk berkembang ke arah sebuah komunitas bersama yang
mengedepankan antara lain perdamaian, keamanan, stabilitas, pertumbuhan ekonomi
berlanjut, kesejahteraan dan kemajuan sosial.
Tindak
Lanjut Piagam Asean
Sebagai tindak lanjut penandatanganan Piagam ASEAN, para Menteri
Luar Negeri ASEAN telah menyepakati antara lain untuk membentuk sebuah kelompok
kerja yang bertugas untuk membahas isuisu hukum yang mungkin muncul dalam
pelaksanaan Piagam ASEAN.
Kelompok kerja tersebut adalah High Level Legal
Experts’ Group on the Follow-up to the ASEAN Charter (HLEG) yang beranggotakan para ahli hukum
perwakilan dari setiap negara anggota ASEAN. Tindak lanjut dari Piagam ASEAN,
utamanya implementasi dari setiap ketentuan Piagam ASEAN adalah prospek dan
tantangan baik bagi ASEAN maupun Indonesia sendiri. Hal ini menjadi lebih
menarik mengingat negara-negara anggota ASEAN dapat melakukan review
terhadap Piagam ASEAN
pada tahun 2013.
Nama kelompok :
1. Halasson Christian O S (28212139)
2. Junian Rahmat (24212004)
3. Norita (25212372)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar