Jumat, 11 April 2014

1. Prospek Dan Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional


Eddy Pratomo

Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian Internasional
Gedung Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6 Jakarta

Abstrak

Setelah pembentukan Asian Charter, agenda yang Asean akan bahas adalah bahwa pelaksanaannya sangat membutuhkan kemauan politik yang kuat dan kerangka pendukung yang memadai. Untuk Indonesia, prospek dan tantangan bagi pelaksanaan piagam ini sebagian besar dalam bentuk reformasi hukum yang berkaitan dengan hukum organisasi internasional. Dari perspektif internasional, posisi Indonesia sebagai tuan rumah dari kantor pusat Asia secara signifikan dapat mempengaruhi perkembangan hukum internasional, terutama pada hukum organisasi internasional.


Pendahuluan

Sejak didirikan tahun 1967 yang lalu eksistensi ASEAN sebagai organisasi internasional ditingkat internal (regional) maupun eksternal (internasional) belumlah memuaskan. Personalitas Internasional serta tingkat integritasnya sangat rendah dibandingkan organisasi-organisasi regional yang lain terlebih European Union. ASEAN memiliki The High Council untuk menyelesaikan sengketa international antar anggotanya. Namun belum pernah sekalipun lembaga ini digunakan. Penerapan prinsip non intervensi yang sangat kaku juga ketiadaan pengadilan HAM regional sebagaimana dimiliki organisasi regional lainnya merupakan sebagian factor penyebabnya. Masalah liberalisasi perdagangan tingkat regionalpun juga banyak memiliki permasalahan. Menghadapi semua permasalahan di atas kesepuluh negara anggota mengupayakan penguatan ASEAN dengan menyusun ASEAN CHARTER. 
Sebagian pihak menyatakan bahwa ASEAN akan lebih diperhitungkan pasca Piagam. Namun demikian sebagian pihak yang lain menyatakan kepesimisannya bahwa tidak banyak perubahan yang dibawa oleh Piagam. ASEAN akan tetap seperti sebelumnya, tidak memiliki wewenangan untuk menindak negara anggota yang melakukan pelanggaran hukum internasioal. Akhir tahun ini kesepuluh negara anggota telah meratifikasinya sebagai syarat dapat diberlakukannya Piagam tersebut. 

Sejarah Piagam Asean

Piagam ASEAN sebagai perjanjian internasional1 lahir dari rangkaian proses panjang negosiasi. Rangkaian proses panjang negosiasi dapat dilihat, antara lain, dari pembentukan Deklarasi Kuala Lumpur tentang Pembentukan Piagam ASEAN pada tanggal 12 Desember 2005, Eminent Persons Group on the ASEAN Charter atau EPG3 dan High Level Task Force on the Drafting of ASEAN Charter atau HLTF. Proses panjang negoisasi juga membuahkan Travaux Preparatoirs atau dokumen-dokumen persiapan dari Piagam ASEAN mencakup dan tidak terbatas pada Catatan Kesimpulan atau Summary Records dari EPG, HLTF, Kesepakatan II Bali, Deklarasi Kuala Lumpur tentang Pembentukan Piagam ASEAN dan Deklarasi Cebu tentang Cetak Biru Piagam ASEAN. 
Setelah proses negosiasi di tingkat regional dapat dilewati yang menghasilkan penandatangananPiagam ASEAN, proses berikutnya adalah ratifikasi dari setiap negara anggota ASEAN. Proses internal ratifikasi pun bukanlah hal yang mudah. Tercatat setidaknya ada tiga negara anggota ASEAN yang menyerahkan instrumen ratifikasi pada waktu yang relatif dekat dengan batas waktu rencana awal tanggal keberlakuan Piagam ASEAN yaitu pada Pertemuan Ke-14 Kepala Negara ASEAN, 14 Desember 2008 di Thailand. Di Indonesia, proses ratifikasi melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi I DPR) mempunyai arti tersendiri. Peran pro-aktif dan kritis dari anggota Komisi I DPR dalam membedah Piagam ASEAN sedikit banyak memberikan masukan bagi pihak Pemerintah untuk lebih jauh mempersiapkan tindak lanjut dari Piagam ASEAN.
Keberadaan Piagam ASEAN memberikan kerangka hukum dan institusional bagi ASEAN untuk berkembang ke arah sebuah komunitas bersama yang mengedepankan antara lain perdamaian, keamanan, stabilitas, pertumbuhan ekonomi berlanjut, kesejahteraan dan kemajuan sosial.

Tindak Lanjut Piagam Asean

Sebagai tindak lanjut penandatanganan Piagam ASEAN, para Menteri Luar Negeri ASEAN telah menyepakati antara lain untuk membentuk sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk membahas isuisu hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Piagam ASEAN.
Kelompok kerja tersebut adalah High Level Legal Experts’ Group on the Follow-up to the ASEAN Charter (HLEG) yang beranggotakan para ahli hukum perwakilan dari setiap negara anggota ASEAN. Tindak lanjut dari Piagam ASEAN, utamanya implementasi dari setiap ketentuan Piagam ASEAN adalah prospek dan tantangan baik bagi ASEAN maupun Indonesia sendiri. Hal ini menjadi lebih menarik mengingat negara-negara anggota ASEAN dapat melakukan review terhadap Piagam ASEAN pada tahun 2013.


Nama kelompok :
1. Halasson Christian O S (28212139)
2. Junian Rahmat              (24212004)
3. Norita                          (25212372)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar