Eddy Pratomo
Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian
Internasional
Gedung Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6
Jakarta
Piagam
Asean Sebagai Hukum Nasional Indonesia
Dengan diratifikasinya Piagam ASEAN oleh Indonesia, maka
Piagam ASEAN telah secara resmi menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Beberapa
implikasi hukum Piagam ASEAN bagi Indonesia, utamanya adalah pengakuan ASEAN
sebagai sebuah organisasi internasional yang mempunyai kapasitas hukum dalam
kaidah hukum nasional Indonesia. Kapasitas hukum dimaksud adalah antara lain
(i) membuat kontrak (ii) menjualbelikan properti dan (iii) hak untuk menuntut
dan dituntut di muka pengadilan. Seberapa jauh sebuah organisasi internasional
dapat dituntut di muka pengadilan Indonesia atau apakah sebuah organisasi internasional
dapat memiliki tanah di Indonesia adalah beberapa pertanyaan mendasar yang
belum dapat dijawab oleh hukum Indonesia saat ini.
Selain itu, implikasi hukum lainnya adalah tentang hak
kekebalan dan keistimewaan ASEAN di Indonesia. Secara khusus Indonesia belum memiliki
hukum yang mengatur tentang organisasi internasional. Hukum Indonesia yang
berkaitan dengan hak kekebalan dan keistimewaan sebuah organisasi internasional
masih tersebar dalam peraturan yang lebih umum, seperti Undang-Undang No.24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang No.37 Tahun 1999
tentang Hubungan Internasional dan Perjanjian-Perjanjian Tuan Rumah atau Host
Country Agreements terkait
yang pada titik tertentu berbenturan dengan peraturan lain seperti contohnya
antara lain peraturan pajak dan imigrasi.
Bagi Indonesia, prospek dan tantangan hukum internasional
pasca Piagam ASEAN dapat ditilik dari dua segi, yaitu segi internal dan segi
eksternal.
Untuk segi internal, hukum Indonesia akan dipengaruhi oleh
hukum internasional, khususnya hukum organisasi internasional. Hukum Indonesia
harus dapat menjembatani antara kepentingan hukum internasional dan kepentingan
hukum nasionalnya. Untuk segi eksternal, praktik Indonesia sebagai tuan rumah
untuk ASEAN akan dilihat oleh mayarakat internasional, khususnya masyarakat ASEAN
dan bukan suatu yang mustahil akan menjadi padanan internasional yang nantinya
akan bermuara pada sebuah kebiasaan internasional yang diakui dan dicontoh oleh
masyarakat internasional. Jika hal ini terjadi maka, dapat dikatakan Indonesia
ikut serta secara langsung dalam membentuk hukum internasional melalui
kebiasaan hukum internasional atau customary international
law.
Penutup
Dengan Piagam ASEAN, ASEAN telah berubah dari organisasi yang
longgar menjadi organisasi yang berdasarkan aturan ataurules-based
organisation. Hal ini
secara otomotis memberikan dampak kepada perkembangan hukum internasional, khususnya
di kawasan ASEAN mengacu kepada status Piagam ASEAN sebagai perjanjian internasional
yang menjadi salah satu sumber hukum internasional. Dalam konteks ASEAN,
keberadaan Piagam ASEAN diharapkan dapat menjadi sebuah percepatan dalam
mewujudkan visi masyarakat ASEAN 2020.
Bagi Indonesia sendiri, prospek dan tantangan hukum
internasional pasca Piagam ASEAN dari sisi perjanjian internasional terbagi
menjadi dua segi, yaitu segi internal dan eksternal. Untuk segi internal
Indonesia perlu untuk melakukan pembenahan hukum yang mengatur tentang
organisasi internasional. Indonesia dalam hal ini dipengaruhi oleh hokum
internasional. Sedangkan untuk segi eksternal, posisi Indonesia sebagai tuan
rumah dari ASEAN dapat mempengaruhi
perkembangan hokum internasional, khususnya berkenaan tentang hukum
organisasi internasional.
Daftar
Pustaka
Anthony
Aust, Modern
Treaty Law and Practice, Cambridge University Press, 2000
Jan
Klabbers, The Concept of Treaty in International Law, Martinus
Nijhoff
Publishers,
1996
John
O’Brien, International Law, Routledge Cavendish, 2001
Rudiger Wolfrum,dan
Roben, Volker, Developments of International Law in
Treaty
Making,
Springer, 2005
Konvensi
Wina tentang Hukum Perjanjian, 1969
Piagam Association
of Southeast Asian Nations, 2007
Piagam Organisation
of African Union, 1963
Piagam Organisation
of American States, 1948
Piagam Organisation
of Islamic Conference, 1974
Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945
Statuta
Mahkamah Internasional 1945
Undang-Undang
No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the
Association
of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-
Bangsa
Asia Tenggara)
Undang-Undang
No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang
No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional
Deklarasi
Bangkok, 1967
Deklarasi
CEBU tentang Cetak Biru Piagam ASEAN
Deklarasi
Kuala Lumpur, 2005
Summary
Records of High Level Legal Experts Group Meetings, 2008
Terms of
Reference of Eminent Persons Group on the ASEAN Charter,
2005
Terms of
Reference of High Level Legal Expert Groups on the Follow-up
to the ASEAN
Charter, 2008
Terms of
Reference of High Level Panel on an ASEAN human rights body,
2008
Terms of
Reference of High Level Task Force on the Drafting of the ASEAN
Charter,
2005
Nama kelompok :
1. Halasson Christian O S (28212139)
2. Junian Rahmat (24212004)
3. Norita (25212372)