Jumat, 11 April 2014

3. Prospek Dan Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional


 Eddy Pratomo
Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian Internasional
Gedung Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6 Jakarta


Piagam Asean Sebagai Hukum Nasional Indonesia

Dengan diratifikasinya Piagam ASEAN oleh Indonesia, maka Piagam ASEAN telah secara resmi menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Beberapa implikasi hukum Piagam ASEAN bagi Indonesia, utamanya adalah pengakuan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional yang mempunyai kapasitas hukum dalam kaidah hukum nasional Indonesia. Kapasitas hukum dimaksud adalah antara lain (i) membuat kontrak (ii) menjualbelikan properti dan (iii) hak untuk menuntut dan dituntut di muka pengadilan. Seberapa jauh sebuah organisasi internasional dapat dituntut di muka pengadilan Indonesia atau apakah sebuah organisasi internasional dapat memiliki tanah di Indonesia adalah beberapa pertanyaan mendasar yang belum dapat dijawab oleh hukum Indonesia saat ini. 

Selain itu, implikasi hukum lainnya adalah tentang hak kekebalan dan keistimewaan ASEAN di Indonesia. Secara khusus Indonesia belum memiliki hukum yang mengatur tentang organisasi internasional. Hukum Indonesia yang berkaitan dengan hak kekebalan dan keistimewaan sebuah organisasi internasional masih tersebar dalam peraturan yang lebih umum, seperti Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional dan Perjanjian-Perjanjian Tuan Rumah atau Host Country Agreements terkait yang pada titik tertentu berbenturan dengan peraturan lain seperti contohnya antara lain peraturan pajak dan imigrasi. 

Bagi Indonesia, prospek dan tantangan hukum internasional pasca Piagam ASEAN dapat ditilik dari dua segi, yaitu segi internal dan segi eksternal. 

Untuk segi internal, hukum Indonesia akan dipengaruhi oleh hukum internasional, khususnya hukum organisasi internasional. Hukum Indonesia harus dapat menjembatani antara kepentingan hukum internasional dan kepentingan hukum nasionalnya. Untuk segi eksternal, praktik Indonesia sebagai tuan rumah untuk ASEAN akan dilihat oleh mayarakat internasional, khususnya masyarakat ASEAN dan bukan suatu yang mustahil akan menjadi padanan internasional yang nantinya akan bermuara pada sebuah kebiasaan internasional yang diakui dan dicontoh oleh masyarakat internasional. Jika hal ini terjadi maka, dapat dikatakan Indonesia ikut serta secara langsung dalam membentuk hukum internasional melalui kebiasaan hukum internasional atau customary international law.

Penutup

Dengan Piagam ASEAN, ASEAN telah berubah dari organisasi yang longgar menjadi organisasi yang berdasarkan aturan ataurules-based organisation. Hal ini secara otomotis memberikan dampak kepada perkembangan hukum internasional, khususnya di kawasan ASEAN mengacu kepada status Piagam ASEAN sebagai perjanjian internasional yang menjadi salah satu sumber hukum internasional. Dalam konteks ASEAN, keberadaan Piagam ASEAN diharapkan dapat menjadi sebuah percepatan dalam mewujudkan visi masyarakat ASEAN 2020.
           
Bagi Indonesia sendiri, prospek dan tantangan hukum internasional pasca Piagam ASEAN dari sisi perjanjian internasional terbagi menjadi dua segi, yaitu segi internal dan eksternal. Untuk segi internal Indonesia perlu untuk melakukan pembenahan hukum yang mengatur tentang organisasi internasional. Indonesia dalam hal ini dipengaruhi oleh hokum internasional. Sedangkan untuk segi eksternal, posisi Indonesia sebagai tuan rumah dari ASEAN dapat mempengaruhi  perkembangan hokum internasional, khususnya berkenaan tentang hukum organisasi internasional.


Daftar Pustaka

Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, Cambridge University Press, 2000
Jan Klabbers, The Concept of Treaty in International Law, Martinus Nijhoff
Publishers, 1996
John O’Brien, International Law, Routledge Cavendish, 2001
Rudiger Wolfrum,dan Roben, Volker, Developments of International Law in
Treaty Making, Springer, 2005
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, 1969
Piagam Association of Southeast Asian Nations, 2007
Piagam Organisation of African Union, 1963
Piagam Organisation of American States, 1948
Piagam Organisation of Islamic Conference, 1974
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945
Statuta Mahkamah Internasional 1945
Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the
Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional
Deklarasi Bangkok, 1967
Deklarasi CEBU tentang Cetak Biru Piagam ASEAN
Deklarasi Kuala Lumpur, 2005
Summary Records of High Level Legal Experts Group Meetings, 2008
Terms of Reference of Eminent Persons Group on the ASEAN Charter,
2005
Terms of Reference of High Level Legal Expert Groups on the Follow-up
to the ASEAN Charter, 2008
Terms of Reference of High Level Panel on an ASEAN human rights body,
2008
Terms of Reference of High Level Task Force on the Drafting of the ASEAN
Charter, 2005


Nama kelompok :
1. Halasson Christian O S   (28212139)
2. Junian Rahmat                (24212004)
3. Norita                            (25212372)




1. Prospek Dan Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional


Eddy Pratomo

Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanjian Internasional
Gedung Utama Lantai 11, Jl. Taman Penjambon No. 6 Jakarta

Abstrak

Setelah pembentukan Asian Charter, agenda yang Asean akan bahas adalah bahwa pelaksanaannya sangat membutuhkan kemauan politik yang kuat dan kerangka pendukung yang memadai. Untuk Indonesia, prospek dan tantangan bagi pelaksanaan piagam ini sebagian besar dalam bentuk reformasi hukum yang berkaitan dengan hukum organisasi internasional. Dari perspektif internasional, posisi Indonesia sebagai tuan rumah dari kantor pusat Asia secara signifikan dapat mempengaruhi perkembangan hukum internasional, terutama pada hukum organisasi internasional.


Pendahuluan

Sejak didirikan tahun 1967 yang lalu eksistensi ASEAN sebagai organisasi internasional ditingkat internal (regional) maupun eksternal (internasional) belumlah memuaskan. Personalitas Internasional serta tingkat integritasnya sangat rendah dibandingkan organisasi-organisasi regional yang lain terlebih European Union. ASEAN memiliki The High Council untuk menyelesaikan sengketa international antar anggotanya. Namun belum pernah sekalipun lembaga ini digunakan. Penerapan prinsip non intervensi yang sangat kaku juga ketiadaan pengadilan HAM regional sebagaimana dimiliki organisasi regional lainnya merupakan sebagian factor penyebabnya. Masalah liberalisasi perdagangan tingkat regionalpun juga banyak memiliki permasalahan. Menghadapi semua permasalahan di atas kesepuluh negara anggota mengupayakan penguatan ASEAN dengan menyusun ASEAN CHARTER. 
Sebagian pihak menyatakan bahwa ASEAN akan lebih diperhitungkan pasca Piagam. Namun demikian sebagian pihak yang lain menyatakan kepesimisannya bahwa tidak banyak perubahan yang dibawa oleh Piagam. ASEAN akan tetap seperti sebelumnya, tidak memiliki wewenangan untuk menindak negara anggota yang melakukan pelanggaran hukum internasioal. Akhir tahun ini kesepuluh negara anggota telah meratifikasinya sebagai syarat dapat diberlakukannya Piagam tersebut. 

Sejarah Piagam Asean

Piagam ASEAN sebagai perjanjian internasional1 lahir dari rangkaian proses panjang negosiasi. Rangkaian proses panjang negosiasi dapat dilihat, antara lain, dari pembentukan Deklarasi Kuala Lumpur tentang Pembentukan Piagam ASEAN pada tanggal 12 Desember 2005, Eminent Persons Group on the ASEAN Charter atau EPG3 dan High Level Task Force on the Drafting of ASEAN Charter atau HLTF. Proses panjang negoisasi juga membuahkan Travaux Preparatoirs atau dokumen-dokumen persiapan dari Piagam ASEAN mencakup dan tidak terbatas pada Catatan Kesimpulan atau Summary Records dari EPG, HLTF, Kesepakatan II Bali, Deklarasi Kuala Lumpur tentang Pembentukan Piagam ASEAN dan Deklarasi Cebu tentang Cetak Biru Piagam ASEAN. 
Setelah proses negosiasi di tingkat regional dapat dilewati yang menghasilkan penandatangananPiagam ASEAN, proses berikutnya adalah ratifikasi dari setiap negara anggota ASEAN. Proses internal ratifikasi pun bukanlah hal yang mudah. Tercatat setidaknya ada tiga negara anggota ASEAN yang menyerahkan instrumen ratifikasi pada waktu yang relatif dekat dengan batas waktu rencana awal tanggal keberlakuan Piagam ASEAN yaitu pada Pertemuan Ke-14 Kepala Negara ASEAN, 14 Desember 2008 di Thailand. Di Indonesia, proses ratifikasi melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi I DPR) mempunyai arti tersendiri. Peran pro-aktif dan kritis dari anggota Komisi I DPR dalam membedah Piagam ASEAN sedikit banyak memberikan masukan bagi pihak Pemerintah untuk lebih jauh mempersiapkan tindak lanjut dari Piagam ASEAN.
Keberadaan Piagam ASEAN memberikan kerangka hukum dan institusional bagi ASEAN untuk berkembang ke arah sebuah komunitas bersama yang mengedepankan antara lain perdamaian, keamanan, stabilitas, pertumbuhan ekonomi berlanjut, kesejahteraan dan kemajuan sosial.

Tindak Lanjut Piagam Asean

Sebagai tindak lanjut penandatanganan Piagam ASEAN, para Menteri Luar Negeri ASEAN telah menyepakati antara lain untuk membentuk sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk membahas isuisu hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Piagam ASEAN.
Kelompok kerja tersebut adalah High Level Legal Experts’ Group on the Follow-up to the ASEAN Charter (HLEG) yang beranggotakan para ahli hukum perwakilan dari setiap negara anggota ASEAN. Tindak lanjut dari Piagam ASEAN, utamanya implementasi dari setiap ketentuan Piagam ASEAN adalah prospek dan tantangan baik bagi ASEAN maupun Indonesia sendiri. Hal ini menjadi lebih menarik mengingat negara-negara anggota ASEAN dapat melakukan review terhadap Piagam ASEAN pada tahun 2013.


Nama kelompok :
1. Halasson Christian O S (28212139)
2. Junian Rahmat              (24212004)
3. Norita                          (25212372)

Selasa, 21 Januari 2014

Bagaimana memajukan Koperasi di Indonesia


Koperasi tidak sesuai dengan paradigma kekinian yang individualistik, kompetitif, liberalistik dan terglobalisasi.

Pandangan ILO justru sebaliknya, koperasi mempunyai kesempatan yang besar karena mempunyai identitas khusus, karena koperasi mempunyai identitas khusus, karena koperasi mempunyai tujuan social dan ekonomi, karena koperasi merupakan organisasi berdasarkan komunitas dan nilai-nilai, karena koperasi berorientasi pada manusia dank arena jaringannya melalui gerakan koperasi.

Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1.      Meningkatkan Imej Koperasi
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2.      Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

3.      Mensosialisasikan koperasi di masyarakat :

Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4.      Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

5.      Meningkatkan peran Pemerintah :

Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

6.      Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan

7.      Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

 

 

 

 

masihkah Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia


Apakah yang dimaksud koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia?

Dengan adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di Indonesia,karena pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita untuk kita".

Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.

Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.

 

Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.

 

Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.

 

Sabtu, 11 Januari 2014

Buruh Pekerja Dan Karyawan



       Buruh, pekerja dan karyawan atau rekan kerja maknanya hamper sama dan mirip saja. Tetapi dimana kita akan menempatkan diri, konotasi yang melekat pada predikat tersebut dapat kita rasakan. Arti satu kata dengaan kata lain tidak perlu dipertentangkan. Apakah kita lebih mengedepankan hak dari kewajiban atau seberapa kita dapat, sebegitu saja kita kerja. Bias jadi seimbang antara hak dan kewajiban. Mungkin kita bekerja dua kali lipat dari pada gaji atau pendapatan kita. Kalau kita sebagai enenterpreneur atau usahawan mandiri tentu kita bekerja mati-matian dengan hasil yang belum kita ketahui, walaupun sudah kita perhitungkan resiko kegagalan yang kecil.

       Pada kasus nomor tiga tersebut, dengan bekerja seolah-olah kita digaji 2 x lipat, ya sebenarnya kapan saja gaji kita akan dinaikkan kalau pimpinan kita melihat ada peluang keuntungan dan kemajuan usaha semakin maju. perusahaan yang baik akan dan harus mensejahterakan rakyatnya. Perusahaan / instansi yang maju, karyawannya sejahtera. Disiplin, loyalitas dan integritas karyawannya tidak boleh diragukan. Jika dilatih, tidak cocok pada posisinya, mungkin perlu digeser ke posisi yang tepat atau kalau tidak ada posisi yang tepat mungkin diluar perusahaan atau instansi itu, tetapi tetap dibantu peluangnya.

       Beberapa kasus nyaris kecelakaan, pertimbangan komite keselamatan kerja memutuskan jika diteruskan pada posisi tersebut bias jadi ada kecelakaan yang merenggut nyawa tidak saja dirinya tetapi dengan beberapa rekan kerjanya. Bisa jadi atasannya kasihan, akhirnya kenyataan berikutnya terjadi kecelakaan fatal. Jika terjadi kecelakaan biasa, komite keselamatan kerja menyarankan karyawan agar diberhentikan, mungkin dia bisa sukses di posisi usahawan mandiri.

       Pada pertemuan IHPA 33 th Annual Convention di San Diego, 1989 John Lynn mengatakan bahwa hasil penelitian di USA, dari kapasitas kemampuan dan waktu seorang karyawan jika menyumbangkan20-30 % dia tidak kehilangan jabatannya. Bagaimana karyawan bisa menyumbangkan lebih dari itu bahkan sampai 95 %, adalah peranan atasannya. Yang perlu diperhatikan adalah kebanggaan diri atau Personal Pride, semangat yang tetap tinggi atau enthusism until to-day, perbedaan diri pribadi dalam pekerjaan, apakkah cocok? , berpikiran dan bertindak positif, how many to give, not to get, percaya diri atau self confidence. Maju diri anda pribadi, tanyakan apa yang anda pikirkan. Tumbuhkan ekspansi banyak macam, waspadai persaingan atau kompetisi, mengedapankan kepercayaan dan kejujuran, selalu pandai mendengarkan dan memperhatikan, yakin dan percayalah, nikmati perjalanan hidup ini, kejar dan raihlah/capailah - go and get them. Lain lagi budaya kita dan jepang, kita mengenal 4 sehat lima sempurna, di Jepang 4 baik 5 malas. Oleh sebab itu para pekerja di Jepang terkenal work-alcoholic. Pulang kerja tidak langsung kerumah, tetapi minum kopi di kedai kopi. Mereka percaya kalau tidur 4 jam bisa menimbulkan kreatifitas yang tinggi, kalau tidur 5 jam atau lebih bikin malas kerja dan malas berfikir. Itu boleh-boleh saja asal tidak menyetir mobil, bisa kecelakaan nantinya. Bagi yang bekerja di kantor dan sering mendapatkan system baru dan menemukan ciptaan baru mungkin dibenarkan. Asal hati-hati jangan stress berlebihan bisa depresi. Budaya kerja kita meski kita tentukan sendiri, timbang rasa dan empati perlu menjadi penentu tindakan dan dasar untuk apa kita bekerja.